Friends

Visitors

Blogger news

Labels

Blogroll

Sofyan Iyan fazilalfarisyi@yahoo.co.id bahagiacell@rocketmail.com apalambat@yahoo.com andi.mala61@yahoo.co.id

Categories

Blogger templates

Blogger news

Blogger Themes

Powered By Blogger
dilindungi oleh undang-undang. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

following

RSS

CARA DOWNLOAD DOKUMEN DI LINK SCRIBD.COM GRATIS

  DOWNLOAD DOKUMEN DI LINK SCRIBD.COM GRATIS 

CARA DOWNLOAD SCRIBD GRATIS MUDAH

DI PERBAHARUI SEPTEMBER 2012,
Wah.. bener-bener emang Scribd[dot]com makin sulit aja.. sudah beberapa cara di tempuh.. tapi.. weh.. hebat... namnay nyari duit y.. tapi ada aja caranya.. cara ini terbaru NAMUN SOBAT PERLU KETELITIAN.. OK..  ikutin langkah nya.. masih MENGGUNAKAN "GOOGLE CHROME",  dan cara nya tidak jauh dengan waktu itu.. namun sobat harus melangkah ke BEBERAPA LANGKAH LAGI.. ok..

SYARAT PERTAMA,

1. GUNAKAN GOOGLE CHROME,

Selanjutnya ke SYARAT ke 2, INSTALL ADD ON nya==> USER-AGEN SWITCHER =>SKIP ADD saat di adf[ly].. maka akan tampil ke bawah ini...
[mohon maaf kalo saya arah kan ke adf untuk tutor ini. saya hanya ingin bantuannya sobat untuk mendukung blog ini. dan alhamdulilah.. saya sudah beli domain [dot com ].. ] kecil yang saya dapatkan.. namun niat 1 saya hanya ingin terus bisa berinternet agar dapat belajar dan membantu sobat semua..]

2. pilih " ADD TO CHROME", lalu INSTALL, chek, apakah ada tombol "[ TOPENG ]"  seperti di bawah ini, di KLIK aja sob, lalu pilih ANDROID, terus pilih " ANDROID ( MOTOROLA XOOM)


3. kalo sudah di pilih, pastikan gambarnya akan seperti gambar di bawah ini.. gambar topengnya bertuliskan " AND" Merah.. 
4. terus lihat KODE SCRIBD nya..

http://www.scribd.com/doc/66778899/Cara-Download-File-Di-Scribd-com;
  1. Selanjutnya copy delapan digit kode tersebut dan pastekan pada kotak dibawah ini;
  2. Masukkan ID file Scribd: Contoh : 668899
  3. Kemudian klik
PENTING..!! CUKUP SAMPAI LANGKAH  KLIK TOMBOL DOWNLOAD DI ATAS, LALU KLIK AJA TOMBOL DOWNLOAD..TANPA PERLU KE LANGKAH DI BAWAH INI.. KARENA SUDAH TESTED BERHASIL..!! NAMUN KALO SUDAH TIDAK BISA LAGI.. LANGSUNG MENUJU LANGKAH DI BAWAH INI.. KALO TIDAK BISA LAGI.. SEGERA KOMENT.. AKAN SAYA CARIKAN SOLUSI SELANJUTNYA..!! THANKS :D
5. maka keluar gambar tampilan kecil, pilih saja " DOWNLOAD NOW ", .seperti gambar di bawah ini

CARA DOWNLOAD DI SCRIBD GRATIS PALING MUDAH TERBARU
. nah.. Jangan di KLIK KIRI TOMBOL TERSEBUT, MELAINKAN KLIK " KANAN"  Tepat pada tombol DOWNLOAD NOW, .. sudah.. maka tampilan seperti gambar di bawah ini..

Sumber Link: Syahrul.fazil.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

makalah islam dan ham

-->

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki individu / manusia dari lahir dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Sedang tujuan HAM diantaranya adalah menyamakan hak-hak manusia di depan hukum, melindungi harkat dan martabat manusia, melindungi kebebasan manusia dalam beragama, berfikir, memiliki harta benda, berusaha dan memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal, serta mewujudkan persamaan dan keadilan manusia
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim). Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
B.     Rumusan Masalah
1.  Apakah Islam Itu?
2. Apakah Hak Asasi Manusia?
3. Macam HAM dalam Islam?


BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN HAM
A.    Apakah Islam Itu?
Apakah islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.

Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.

Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakral ataupun mengikat (Junaidi Idrus,2004;95).

B.     Apakah Hak Asasi Manusia?
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial.
Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara local.

Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.

Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.

Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).

Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak. Pertama hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi. Kedua hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing. Kesembilan, hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak. Kesepuluh, hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat dan berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya. Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik. Keduapuluh, hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.

Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.

Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.

Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam. Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).

HAM dalam Islam  telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengakuan oleh Islam Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.

Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).

Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya.

Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada m
anusia dalam pemenuhannya. Beberapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
1.      Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
2.      Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
3.      Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:

4.      Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
5.      Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
6.      Hak dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
7.      Hak dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
8.      Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
9.      hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.

Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91).

Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi manusia dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

imsakiah Ramadhan 1433 H

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Do'a berbuka puasa dan niat puasa Ramadhan


Ramadhan telah tiba pada tahun 2012 ini  yaitu  jatuh pada hari sabtu 01 ramadhan 1433 H, atau bertepatan dengan tanggal 21 juli 2012 M,
berhubung kita telah lama kita tidak berpuasa karena belum datang nya Ramadhan  maka kita mungkin telah lupa akan do'a berbuka puasa dan niat puasa untuk hari berikutnya. '
oleh karena itu penulis disini ingin menngingatkan kita kembali do'a berbuka puasa dan niat puasa seperti yang tercantum dibawah ini ;

DO'A BERBUKA PUASA
http://khususterbaru.com/wp-content/uploads/2012/06/doa-berbuka-puasa1.jpg


LAFAZH NIAT BERPUASA 



Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H, bagi kaum Muslimin di seluruh dunia semoga Amal Ibadah kita diterima oleh Allah SWT Amin,,,,,,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Komputer lemot dan cara mengatasinya

Berikut 10 Penyebab komputer lambat dan cara mengatasinya.


1. Ram/ memory  yang terlalu kecil
Masalah komputer lambat karena minimnya RAM yang terpasang merupakan hal yang umumnya sudah diketahui oleh semua pengguna komputer.

Untuk itu cobalah cek kapasitas memory yang terpasang, untuk komputer sekelas Intel Pentium 4 dengan OS Windows XP dan aplikasi standar sebaiknya upgrade-lah memory menjadi minimal 1 GB.

2. Banyaknya program yang terinstall.
Secara pribadi saya sering menemukan komputer terutama milik pribadi yang di-install bermacam-macam program didalamnya, padahal aplikasi tersebut jarang atau bahkan tidak pernah digunakan sama sekali.

Periksalah program apa saja yang terinstall dikomputer dengan cara klik Add/Remove Program di Control Panel dan un-install program-program yang hanya menjadi "accesories" tersebut.

3. Komputer lambat karena terlalu banyak startup programs dan service yang berjalan.
Hal ini berkaitan dengan point no 2, semakin banyak program yang terinstall, semakin banyak pula program dan service yang akan dijalankan ketika windows startup.

Untuk menonaktifkan startup program dan service yang berjalan otomatis tersebut, masuklah ke "System Configuration Utility" dengan cara ketik: msconfig pada menu run, kemudian pada tab service dan startup lakukan uncheck terhadap aplikasi-aplikasi yang tidak diperlukan.

Untuk melihat aplikasi apa saja yang sedang berjalan, kita bisa menggunakan tool Prosesexplorer. Dengan tool ini kita dapat melihat dan menonaktifkan (kill) aplikasi apa saja yang tidak diperlukan atau dicurigai sebagai virus.

process explorer

Download Process Explorer disini

4. Komputer lambat karena Temporary File yang sudah membengkak
Penyebab komputer lambat yang ke empat adalah sudah membengkaknya file-file temporary (sementara). Untuk Windows Xp lokasi file tersebut ada di:"C:\Documents and Settings\nama_user\Local Settings\Temp" dan"C:\WINDOWS\Temp". 

Untuk membersihkannya, delete-lah file-file yang terdapat di kedua lokasi tersebut atau jalankan program Disk CleanUp dengan cara klik start-run, ketik: "cleanmgr" lalu pilih drive yang akan di-cleanup.

5. Komputer lambat karena terlalu banyak program yang berfungsi sebagai "security program"
Security program seperti program antivirus dan firewall merupakan aplikasi tambahan yang harus ada pada komputer, tetapi janganlah terlalu berlebihan misalnya dengan menginstall 2-3 program antivirus sekaligus.

Untuk masalah security windows, yang terpenting adalah lakukan update, aktifkan firewall dan gunakan antivirus yang tidak membebani komputer seperti misalnya PCMAV Antivirus serta berhati-hatilah ketika menggunakan USB Flashdisk / Memory Card.

6. Komputer lambat karena masalah pada hardisk

Hardisk merupakan komponen kedua setelah RAM yang bisa menyebabkan komputer menjadi lambat. Masalah Komputer lambat yang disebabkan oleh hardisk ini diantaranya karena:
- hardisk low space
- hardisk yang terfragmentasi
- hardisk yang sudah lama, sehingga rpm-nya menurun
- hardisk error / bad sector

Cara mengatasi komputer lambat karena masalah pada hardisk diatas adalah:
- upgrade kapasitas hardisk dengan menambah atau ganti hardisk
- lakukan defragmenter pada hardisk secara berkala
- hindarkan hardisk dari debu, goncangan dan panas berlebih.
- perbaiki kerusakan pada hardisk dengan tool checkdisk.

7. Komputer lambat karena adanya virus, malware atau spyware pada komputer.
Apabila komputer kita sudah terlebih dahulu terserang virus atau malware, maka sebaiknya jalankan Windows Safe Mode, matikan fasilitas system restore dan gunakanlah program Virus Cleaner seperti misalnya Norman Malware Cleaner untuk membersihkan virus atau malware tersebut dan lakukan pula update pada sistem operasi.

8. Komputer lambat karena System Files ada yang corrupt atau bahkan hilang.
Biasanya terjadi setelah komputer terinfeksi virus dan file-file yang terinfeksi tersebut terlanjur rusak atau terdelete oleh antivirus. Solusi yang paling gampang adalah dengan merepair sistem operasi yang digunakan.

9. Komputer lambat karena masalah hardware overheat.
Hardware overheat baik itu terjadi pada hardisk, vga card, processor atau cpu secara umum bisa menyebabkan menurunnya kinerja komputer yang pada akhirnya komputer menjadi hang, lambat atau bahkan  sering restart. Untuk itu pastikan sirkulasi udara pada bagian dalam CPU berjalan dengan baik begitu juga pada fan (kipas angin) harus bersih dari debu dan dapat berputar dengan lancar.

10. Komputer lambat karena adanya masalah konektifitas pada jaringan / network 
Hal ini bisa terjadi karena trafic jaringan yang tinggi, hub atau switch yang hang atau adanya virus yang mencoba masuk ke sistem komputer kita. Untuk mengatasinya, coba lepas dan pasangkan kembali konektor RJ45 pada LAN Card atau Roset LAN, restart Switch / hub dan gunakan program Port scanner untuk melihat packet data apa saja yang masuk dan keluar dari komputer kita.

Mungkin itulah beberapa hal penyebab dan cara mengatasi komputer lambat yang bisa saya simpulkan berdasarkan pengalaman yang sering saya temui, tambahan dan koreksi lainnya saya tunggu...terimakasih.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

bilyar




salah satu permainan yang bisa membuat kita senang, seperti game berikut ini, ayo bro ikutin gw ya bermain bilyar online di sini http://www.miniclip.com/games/8-ball-pool-multiplayer/en/


ini screen shot nya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

..:: Cara Pasang TV online streaming...

gampang banget caranya bro, simak artikel berikut ini :
  1. Login Ke Blogger.com dengan ID  sobat.
  2. Klik Tab Layout lalu klik tambah Gadget.
  3. Pilihan menu HTML/JavaScript 
  4. copy link ini : 
<script Language='Javascript'>
<!--
document.write(unescape('%3C%73%63%72%69%70%74%20%74%79%70%65%3D%22%74%65%78%74%2F%6A%61%76%61%73%63%72%69%70%74%22%3E%64%6F%63%75%6D%65%6E%74%2E%77%72%69%74%65%28%27%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%33%45%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%36%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%37%33%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%33%44%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%36%38%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%30%5C%75%30%30%33%41%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%36%46%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%43%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%36%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%42%5C%75%30%30%32%45%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%36%46%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%37%33%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%37%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%37%33%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%36%5C%75%30%30%32%45%5C%75%30%30%36%38%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%43%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%36%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%32%5C%75%30%30%36%46%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%34%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%33%44%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%33%30%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%37%37%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%34%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%36%38%5C%75%30%30%33%44%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%33%31%5C%75%30%30%33%30%5C%75%30%30%33%30%5C%75%30%30%32%35%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%38%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%37%5C%75%30%30%36%38%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%33%44%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%33%31%5C%75%30%30%33%30%5C%75%30%30%33%31%5C%75%30%30%33%30%5C%75%30%30%32%32%5C%75%30%30%33%45%5C%75%30%30%30%44%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%37%30%5C%75%30%30%33%45%5C%75%30%30%34%41%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%42%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%34%32%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%46%5C%75%30%30%37%37%5C%75%30%30%37%33%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%34%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%42%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%34%5C%75%30%30%37%35%5C%75%30%30%36%42%5C%75%30%30%37%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%37%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%36%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%32%43%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%37%35%5C%75%30%30%36%43%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%37%33%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%37%39%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%37%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%42%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%32%30%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%37%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%37%35%5C%75%30%30%36%43%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%37%30%5C%75%30%30%33%45%5C%75%30%30%30%44%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%36%39%5C%75%30%30%36%36%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%36%31%5C%75%30%30%36%44%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%33%45%5C%75%30%30%33%43%5C%75%30%30%32%46%5C%75%30%30%36%33%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%36%45%5C%75%30%30%37%34%5C%75%30%30%36%35%5C%75%30%30%37%32%5C%75%30%30%33%45%27%29%3B%3C%2F%73%63%72%69%70%74%3E'));
//-->
</Script>


5. Paste kode HTML JavaScribnya  
6. klik ok, selesai deh  


selamat menonton ya....

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS