Wah.. bener-bener emang Scribd[dot]com makin sulit aja.. sudah beberapa
cara di tempuh.. tapi.. weh.. hebat... namnay nyari duit y.. tapi ada
aja caranya.. cara ini terbaru NAMUN SOBAT PERLU KETELITIAN.. OK..
ikutin langkah nya.. masih MENGGUNAKAN "GOOGLE CHROME", dan cara nya tidak jauh dengan
waktu itu.. namun sobat harus melangkah ke BEBERAPA LANGKAH LAGI.. ok..
SYARAT PERTAMA,
1. GUNAKAN GOOGLE CHROME,
Selanjutnya ke SYARAT ke 2, INSTALL ADD ON nya==> USER-AGEN SWITCHER =>SKIP
ADD saat di adf[ly].. maka akan tampil ke bawah ini...
[mohon maaf kalo saya arah kan ke adf untuk tutor ini. saya hanya ingin
bantuannya sobat untuk mendukung blog ini. dan alhamdulilah.. saya sudah
beli domain [dot com ].. ] kecil yang saya dapatkan.. namun niat 1 saya
hanya ingin terus bisa berinternet agar dapat belajar dan membantu
sobat semua..]
2. pilih " ADD TO CHROME", lalu INSTALL, chek, apakah ada tombol "[
TOPENG ]" seperti di bawah ini, di KLIK aja sob, lalu pilih ANDROID,
terus pilih " ANDROID ( MOTOROLA XOOM)
3. kalo sudah di pilih, pastikan gambarnya
akan seperti gambar di bawah ini.. gambar topengnya bertuliskan " AND"
Merah..
Selanjutnya copy delapan digit kode
tersebut dan pastekan pada kotak dibawah ini;
Masukkan ID file Scribd
: Contoh
: 668899
Kemudian klik
PENTING..!! CUKUP SAMPAI LANGKAH KLIK
TOMBOL DOWNLOAD DI ATAS, LALU KLIK AJA TOMBOL DOWNLOAD..TANPA PERLU KE
LANGKAH DI BAWAH INI.. KARENA SUDAH TESTED BERHASIL..!! NAMUN KALO SUDAH
TIDAK BISA LAGI.. LANGSUNG MENUJU LANGKAH DI BAWAH INI.. KALO TIDAK
BISA LAGI.. SEGERA KOMENT.. AKAN SAYA CARIKAN SOLUSI SELANJUTNYA..!!
THANKS :D
5. maka keluar gambar tampilan kecil, pilih saja " DOWNLOAD NOW ", .seperti gambar di bawah ini
. nah.. Jangan di KLIK KIRI TOMBOL TERSEBUT, MELAINKAN KLIK " KANAN" Tepat pada tombol
DOWNLOAD NOW, .. sudah.. maka tampilan seperti gambar di bawah
ini..
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki individu/
manusia dari lahir dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Sedang tujuan HAM diantaranya adalah menyamakan hak-hak manusia di depan hukum, melindungi harkat dan martabat manusia, melindungi kebebasan manusia
dalam beragama, berfikir, memiliki harta benda, berusaha dan memilih pekerjaan,
memilih tempat tinggal, serta mewujudkan
persamaan dan keadilan manusia
Istilah hak asasi
manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis
berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah
mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami
masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang
akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah
pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216.
Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh
tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta
dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai
hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi
sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang
dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak
asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah
kepada seluruh umat manusia. Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia
adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa
dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh
yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa
tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan
harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak
ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak
seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga."
Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai
rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu
arak." (HR. Muslim). Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa
hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung
kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada
hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal
besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal
yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
B.Rumusan Masalah
1. Apakah Islam Itu?
2. Apakah Hak Asasi Manusia?
3. Macam
HAM dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN HAM
A.Apakah Islam Itu?
Apakah islam itu
sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu
islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut
Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu
adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok
semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang
benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi
orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam
termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai
komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni
ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai
akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri
personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian
diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah
kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan
orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama
disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua
pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat
itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia
dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang
para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu.
Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran
yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya
bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakral
ataupun mengikat (Junaidi Idrus,2004;95).
B.Apakah Hak Asasi Manusia?
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ada tiga prinsip utama dalam
pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat
non-diskriminasi dan imparsial.
Prinsip keuniversalan ini
dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat
diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas
keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di
pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal
itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan
dan diakui secara local.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip
ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are
equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni
persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak
boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar
belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya
berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif,
melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal
dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya.
Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama
juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi
ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian
sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam
masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar
belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan
sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak
pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus
diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan
hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak
Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan
negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik
atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka
semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara
terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan
hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan
hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan
politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar
kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to
liberty).
Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak. Pertama
hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi. Kedua hak untuk
tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk
memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat. Ketiga,
hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas
kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk
diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara
akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam
memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui
hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan bergerak dan
memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing. Kesembilan, hak atas
pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak. Kesepuluh, hak atas
perlindungan dari kesewenangan hukum pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang
sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat
dan berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak
atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan membentuk
keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya.
Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik. Keduapuluh, hak atas
kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi
golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak
positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya.
Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis
eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada
ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih
menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti
pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia
sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis
diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social
and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut.
Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak
atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan
sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi
buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga
termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni
sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang
sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi
dalam kebudayaan.
Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah ham dalam Islam
harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam. Menurut Anas
Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern sebagai HAM,
telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad silam. Hal ini
memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah
hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau
bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional
umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam.
Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan
ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah
dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini
dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat
Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam
Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di
kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah
merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak
untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan
mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara
langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan
pengakuan oleh Islam Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama
dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang
dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga
harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam
di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi
tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya
masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM
dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika
dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat
Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam
dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu
yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita,
buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas
antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi
manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak
negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap
individu dalam pemenuhannya.
Yang
pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada manusia dalam pemenuhannya. Beberapa yang dapat kita ambil sebagai
contoh yaitu:
1.Hak atas hidup, dan menghargai hidup
manusia. Islam menegaskan bahwapembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia.
Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
2.Hak untuk mendapat perlindungan dari
hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir
18 yang masing masing berbunyi :
3.Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi
terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi
seperti ini:
4.Hak atas kebebasan beragama memilih
keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam
surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
5.Hak atas persamaan hak didepan hukum
secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat
ayat13:
6.Hak dalam hal kebebasan berserikat
Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
7.Hak dalam memberikan suatu protes
terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak
untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari
surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali
Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
8.Hak mendapatkan kebutuhan dasar
hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat
Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
9.hak mendapatkan pendidikan Islam
juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat
Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang
masing-masing berbunyi berbunyi:
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan paparan
diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa
analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia
internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam
internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas
tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91).
Fakta ini mematahkan bahwa Islam
tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam
madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke
kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain
pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat
yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa
(Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah
ditegakkan oleh Islam Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan
mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi
manusia dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.
Ramadhan telah tiba pada tahun 2012 ini yaitu jatuh pada hari sabtu 01 ramadhan 1433 H, atau bertepatan dengan tanggal 21 juli 2012 M,
berhubung kita telah lama kita tidak berpuasa karena belum datang nya Ramadhan maka kita mungkin telah lupa akan do'a berbuka puasa dan niat puasa untuk hari berikutnya. '
oleh karena itu penulis disini ingin menngingatkan kita kembali do'a berbuka puasa dan niat puasa seperti yang tercantum dibawah ini ;
DO'A BERBUKA PUASA
LAFAZH NIAT BERPUASA
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H, bagi kaum Muslimin di seluruh dunia semoga Amal Ibadah kita diterima oleh Allah SWT Amin,,,,,,
Berikut 10 Penyebab komputer lambat dan cara mengatasinya.
1. Ram/ memory yang terlalu kecil
Masalah komputer lambat karena minimnya RAM yang terpasang merupakan hal
yang umumnya sudah diketahui oleh semua pengguna komputer.
Untuk itu cobalah cek kapasitas memory yang terpasang, untuk komputer
sekelas Intel Pentium 4 dengan OS Windows XP dan aplikasi standar
sebaiknya upgrade-lah memory menjadi minimal 1 GB.
2. Banyaknya program yang terinstall.
Secara pribadi saya sering menemukan komputer terutama milik pribadi
yang di-install bermacam-macam program didalamnya, padahal aplikasi
tersebut jarang atau bahkan tidak pernah digunakan sama sekali.
Periksalah program apa saja yang terinstall dikomputer dengan cara klik Add/Remove Program di Control Panel dan un-install program-program yang hanya menjadi "accesories" tersebut.
3. Komputer lambat karena terlalu banyak startup programs dan service yang berjalan.
Hal ini berkaitan dengan point no 2, semakin banyak program yang
terinstall, semakin banyak pula program dan service yang akan dijalankan
ketika windows startup.
Untuk menonaktifkan startup program dan service yang berjalan otomatis tersebut, masuklah ke "System Configuration Utility" dengan cara ketik: msconfig pada menu run, kemudian pada tab service dan startup lakukan uncheck terhadap aplikasi-aplikasi yang tidak diperlukan.
Untuk melihat aplikasi apa saja yang sedang berjalan, kita bisa menggunakan tool Prosesexplorer. Dengan tool ini kita dapat melihat dan menonaktifkan (kill) aplikasi apa saja yang tidak diperlukan atau dicurigai sebagai virus.
4. Komputer lambat karena Temporary File yang sudah membengkak
Penyebab komputer lambat yang ke empat adalah sudah membengkaknya file-file temporary (sementara). Untuk Windows Xp lokasi file tersebut ada di:"C:\Documents and Settings\nama_user\Local Settings\Temp" dan"C:\WINDOWS\Temp".
Untuk membersihkannya, delete-lah file-file yang terdapat di kedua lokasi tersebut atau jalankan program Disk CleanUp dengan cara klik start-run, ketik: "cleanmgr" lalu pilih drive yang akan di-cleanup.
5. Komputer lambat karena terlalu banyak program yang berfungsi sebagai "security program"
Security program seperti program antivirus dan firewall merupakan
aplikasi tambahan yang harus ada pada komputer, tetapi janganlah terlalu
berlebihan misalnya dengan menginstall 2-3 program antivirus sekaligus.
Untuk masalah security windows, yang terpenting adalah lakukan update,
aktifkan firewall dan gunakan antivirus yang tidak membebani komputer
seperti misalnya PCMAV Antivirus serta berhati-hatilah ketika
menggunakan USB Flashdisk / Memory Card.
6. Komputer lambat karena masalah pada hardisk
Hardisk merupakan komponen kedua setelah RAM yang bisa menyebabkan
komputer menjadi lambat. Masalah Komputer lambat yang disebabkan oleh
hardisk ini diantaranya karena:
- hardisk low space
- hardisk yang terfragmentasi
- hardisk yang sudah lama, sehingga rpm-nya menurun
- hardisk error / bad sector
Cara mengatasi komputer lambat karena masalah pada hardisk diatas adalah:
- upgrade kapasitas hardisk dengan menambah atau ganti hardisk
- lakukan defragmenter pada hardisk secara berkala
- hindarkan hardisk dari debu, goncangan dan panas berlebih.
- perbaiki kerusakan pada hardisk dengan tool checkdisk.
7. Komputer lambat karena adanya virus, malware atau spyware pada komputer.
Apabila komputer kita sudah terlebih dahulu terserang virus atau malware, maka sebaiknya jalankan Windows Safe Mode, matikan fasilitas system restore
dan gunakanlah program Virus Cleaner seperti misalnya Norman Malware
Cleaner untuk membersihkan virus atau malware tersebut dan lakukan pula
update pada sistem operasi.
8. Komputer lambat karena System Files ada yang corrupt atau bahkan hilang.
Biasanya terjadi setelah komputer terinfeksi virus dan file-file yang
terinfeksi tersebut terlanjur rusak atau terdelete oleh antivirus.
Solusi yang paling gampang adalah dengan merepair sistem operasi yang
digunakan.
9. Komputer lambat karena masalah hardware overheat.
Hardware overheat baik itu terjadi pada hardisk, vga card, processor
atau cpu secara umum bisa menyebabkan menurunnya kinerja komputer yang
pada akhirnya komputer menjadi hang, lambat atau bahkan sering restart.
Untuk itu pastikan sirkulasi udara pada bagian dalam CPU berjalan
dengan baik begitu juga pada fan (kipas angin) harus bersih dari debu
dan dapat berputar dengan lancar.
10. Komputer lambat karena adanya masalah konektifitas pada jaringan / network
Hal
ini bisa terjadi karena trafic jaringan yang tinggi, hub atau switch
yang hang atau adanya virus yang mencoba masuk ke sistem komputer kita.
Untuk mengatasinya, coba lepas dan pasangkan kembali konektor RJ45 pada
LAN Card atau Roset LAN, restart Switch / hub dan gunakan program Port
scanner untuk melihat packet data apa saja yang masuk dan keluar dari
komputer kita.
Mungkin itulah beberapa hal penyebab dan cara mengatasi komputer lambat yang bisa saya simpulkan berdasarkan pengalaman yang sering saya temui, tambahan dan koreksi lainnya saya tunggu...terimakasih.